Singkil l Dialihkannya 4 (empat) pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sampai saat ini masih menoleh polemik.
Pasalnya kebijakan tersebut dari berbagai aspek jelas-jelas tidak wajar namun terkesan begitu dipaksakan.
“Perlu kita pahami bahwa persoalan pulau di Aceh Singkil Provinsi Aceh tersebut selain berkaitan dengan wilayah, marwah dan harga diri rakyat Aceh juga besar kemungkinan berkaitan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang tersembunyi yang ada disana baik itu terkait potensi bahari, potensi wisata hingga besar kemungkinan juga berkaitan dengan potensi migas dengan nilai bisnis investasi yang fantastis,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Selasa 3 Juni 2025.
Menurut Mahmud, dari berbagai aspek secara berbagai aspek jelas-jelas baik itu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan merupakan wilayah Aceh. Sehingga sungguh masih misteri dan menimbulkan tanda tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik pengalihan pulau-pulau tersebut.
“Kita sudah turun ke Pulau tersebut disana jelas terdapat tugu yang menyatakan kepemilikan pulau tersebut milik Aceh Singkil, kemudian pengelolaan pulau tersebut selama ini juga oleh orang Aceh dan surat-surat kepemilikan berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965, bahkan khabarnya di dalam peta militer sekalipun keempat pulau itu dimasukkan dalam wilayah Aceh,” jelasnya.


Comment