Bawaslu Lampung Catat 164 Kejadian Khusus Warnai Pilkada Serentak 2024
Lampung Geh, Bandar Lampung – Proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung pada 27 November lalu menyisakan sejumlah catatan penting.
Bawaslu Provinsi Lampung mencatat sebanyak 164 kejadian khusus yang terjadi di 15 kabupaten/kota selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menjelaskan bahwa sejumlah kejadian khusus ini berpotensi mempengaruhi kelancaran pemungutan suara.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, terdapat berbagai permasalahan, termasuk kekurangan surat suara, surat suara rusak, hingga intimidasi terhadap petugas di beberapa TPS,” kata Hamid saat di konfirmasi, pada Kamis (28/11).
Hamid merinci bahwa dari total 164 kejadian khusus, permasalahan yang paling menonjol adalah terkait surat suara. Berikut adalah rincian kejadian berdasarkan kategori:
Surat suara tertukar: Terjadi di 34 TPS, tersebar di Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji.
1. Kekurangan surat suara: Ditemukan di 96 TPS di 10 kabupaten, yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat.
2. Surat suara rusak: Ditemukan di 1 TPS di Lampung Barat, dengan kerusakan berupa robekan pada beberapa bagian kertas suara.
3. Permasalahan logistik lainnya: Terjadi di 1 TPS, yang melibatkan distribusi perlengkapan pemilu yang tidak sesuai kebutuhan.
4. Kejadian khusus lainnya: Mencakup 32 TPS, termasuk intimidasi terhadap petugas pemilu, kesalahan administratif, dan potensi pelanggaran lainnya.
Hamid menambahkan bahwa insiden surat suara tertukar dan kekurangan surat suara menjadi perhatian utama Bawaslu, karena dapat mempengaruhi hak pilih warga.
Salah satu insiden mencolok terjadi di TPS 02 Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, di mana seorang warga mengaku sebagai pemantau pemilu dan memaksa masuk ke area TPS.
Namun, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bersama pengawas TPS berhasil menghalau warga tersebut untuk menjaga ketertiban proses pemungutan suara.
Selain itu, kasus surat suara tertukar dilaporkan di beberapa TPS, seperti di Pringsewu dan Mesuji, yang menyebabkan keterlambatan dalam proses pemungutan suara.
“Di Lampung Barat, kertas surat suara rusak juga menjadi masalah karena memengaruhi jumlah surat suara yang dapat digunakan,” ujarnya.
Mengahadapi permasalahan tersebut, ia mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mengambil berbagai langkah untuk menangani kejadian-kejadian tersebut, termasuk:
1. Memberikan saran perbaikan langsung kepada KPPS terkait permasalahan yang ditemukan.
2. Mengidentifikasi potensi pelanggaran, termasuk potensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
3. Melakukan penelusuran atas kejadian khusus yang dilaporkan untuk menentukan dugaan pelanggaran pemilu.
4. Memperkuat koordinasi berjenjang antara Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, hingga panwaslu di tingkat TPS.
5. Mengupdate informasi secara intensif untuk memastikan setiap kejadian khusus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami terus memastikan setiap masalah yang muncul di lapangan ditangani secara profesional, termasuk potensi pelanggaran yang memerlukan PSU,” ujar Hamid.
Selain pengawasan pemungutan suara, Bawaslu juga aktif melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang.
“Bersama Satpol PP dan tim pemerintah daerah, Bawaslu berhasil menertibkan 90.910 APK yang tersebar di seluruh wilayah Lampung,” tambahnya.
Laporan ini diharapkan menjadi masukan bagi semua pihak untuk meningkatkan persiapan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. (Cha/Put)