Pria Koboi di Simalungun Jadi Tersangka Usai Ancam Warga Pakai Airsoft Gun
Barang bukti yang disita dari Sentanu (41), pria yang beraksi koboi di Simalungun, Sumut, ditetapkan jadi tersangka. Foto: Dok. Polres Simalungun
Polisi menetapkan Sentanu (41) warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus aksi koboinya.
“Sudah tersangka dan ditahan di Sat Reskrim Polres Simalungun ditangani Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun,” kata KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk dalam keterangannya, Jumat (4/10).
“Dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP,” sambungnya.
Sentanu melakukan aksi koboinya pada Rabu (2/10). Insiden ini bermula ketika ia ditegur oleh seorang polisi bernama Aipda Paiduk Benny karena berkendara secara ugalan-ugalan. Lalu, terjadi cekcok.
Sentanu (41), pria yang beraksi koboi di Simalungun, Sumut, ditetapkan jadi tersangka. Foto: Dok. Polres Simalungun
Ketika Benny memperkenalkan diri sebagai polisi, Sentanu pun menghentikan laju mobil. Mobilnya pun diperiksa. Namun, tak ditemukan narkoba maupun senjata api.
Sentanu pun meminta maaf soal aksi ugal-ugalannya itu. Setelah itu, Sentanu mendatang Bengkel Suhada. Di sana, ia menemui korban Juan Arya Safaras.
“Tiba-tiba didatangi oleh pelaku dengan mengatakan bahwa ‘polisi nggak berkutik, berani sama aku’. Dan tiba-tiba pelaku langsung mengambil yang diduga senjata api jenis soft gun dari saku kantong celana kanan dan langsung menembakkan ke arah kaki sebelah kiri korban dan tidak mengenai,” kata Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe.
“Selanjutnya pelaku mengatakan ‘kau pun aku tembak berani aku‘. Selanjutnya korban menjawab ‘apanya om ini kok langsung main-main nembak aja, apa masalahnya om’. Dan pelaku juga mengancam menembak kepala korban,” sambungnya.
Atas aksi koboi itu, Juan merasa terancam dan trauma sehingga melapor kepada pihak kepolisian.