Berita

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dihukum 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa

Tim kuasa hukum korban pencabulan di Minahasa Utara, saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi.

MINUT – Hakim ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Ari Mukti Efendi, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Josua (18), yang terbukti melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak usia 14 tahun, di Likupang barat, Minahasa Utara (Minut).

Hakim Ketua, Ari Mukti Efendi, yang memimpin persidangan, menyampaikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang memiliki kesesuaian, Josua terbukti membujuk anak di bawah umur untuk persetubuhan di salah satu rumah kosong, di desa Mubune, Minut.

Seusai persidangan, Senja Pratama, kuasa hukum korban, mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

Hukuman penjara selama enam tahun yang diberikan oleh hakim kepada pelaku, dinilai tidak sesuai dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

“Ini sangat tidak memiliki rasa keadilan bagi korban yang sudah hamil dan melahirkan. Kami rasa ada kekeliruan dalam putusan ini,” ujar Senja Pratama.

Tak hanya itu, Senja juga menyoroti biaya restitusi senilai Rp 9 juta yang harus diberikan kepada korban, dianggap tidak sepadan dengan penderitaan yang ditanggung oleh korban karena saat ini sudah melahirkan seorang bayi.

Selain kecewa terhadap putusan tim hakim, Senja juga menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah bergulir selama delapan bulan itu.

Senja meminta agar pihak penegak hukum, khususnya kepolisian untuk lebih aktif dan serius dalam mengungkap kasus yang melibatkan delapan terduga pelaku lain.

“Yang kami sesalkan selama delapan bulan berlangsung empat orang dewasa terduga pelaku masih di tahapan penyelidikan, belum ada kepastian kapan dinaikkan ke penyidikan,” kata Senja kembali.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button