Bawaslu Manado Dibuat Kecewa Bank BTN, Bisa Hambat Pengawasan Pilkada 2024
Ilustrasi Bank BTN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
MANADO – Sebagai mitra pengelola dana hibah Bawaslu Kota Manado pada pelaksanaan Pilkada Manado 2024, pelayanan Bank Tabungan Negara (BTN) justru jauh dari harapan.
Bahkan, akibat sistem yang selalu bermasalah, pelaksanaan kegiatan untuk pengawasan yang hendak dilaksanakan Bawaslu Kota Manado, menjadi ikut-ikutan terhambat.
Tiga pimpinan Bawaslu Kota Manado pun bersepakat dan memutuskan untuk mengundang Kepala BTN Manado, terkait dengan selalu bermasalahnya sistem transfer anggaran Bank BTN yang sudah berulang terjadi.
“Kami bersepakat mengundang pimpinan BTN untuk menjelaskan tentang sistem bank mereka yang ternyata tidak siap dan terus bermasalah pada proses transfer anggaran. Ini sudah terjadi berulang kali dan sangat menghambat kinerja Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko.
Brilliant menjelaskan, kesalahan sistem berulang itu juga tergolong fatal, mengingat pada beberapa kasus status transaksi yang dilaporkan oleh Bank BTN kepada Bawaslu sudah dalam posisi sukses, padahal kenyataan justru tidak demikian.
“Beberapa kasus itu seperti pembayaran honor pokja, pembayaran uang transportasi kegiatan peserta yang melibatkan pihak eksternal seperti mahasiswa, OKP, pemantau, pemilih pemula dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Brilliant.
“Hal ini mengakibatkan sejumlah kegiatan selanjutnya dengan pihak eksternal harus tertunda,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala cabang BTN Manado, Suratman Patari, saat dikonfirmasi, mengirimkan pesan WhatsApp dengan empat poin tentang persoalan itu.
Poin pertama adalah tidak ada kesengajaan baik dari BTN maupun Bawaslu Kota Manado untuk memperlambat transfer kepada pihak mitra. Kemudian transfer dari Bawaslu kepada pihak mitra menggunakan aplikasi CMS BTN (Cash Management System), transfer tersebut ada yang berhasil dan ada yang gagal transfer.
Poin ketiga yang disampaikan adalah penyebab gagal transfer/dana tidak sampai ke rekening penerima adalah nomor rekening dan nama penerima tidak sesuai.
Dan poin keempat yang disampaikan adalah apabila dana yang ditransfer oleh Bawaslu Kota Manado tidak sampai di rekening penerima, Bank BTN dan Bawaslu akan melakukan pengecekan data untuk selanjutnya dikirimkan kembali ke rekening penerima.