Berita

Kemenkes Beberkan RS yang Terdapat Kasus Bullying: RSCM, RSHS hingga Adam Malik

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Selasa (3/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan ada 540 kasus bullying atau perundungan yang terjadi di rumah sakit. Jumlah ini didapat dari 1.500 laporan yang diterima kementerian.

Dari 540 kasus itu, 221 kasus di antaranya terjadi di rumah sakit vertikal atau rumah sakit yang di bawah langsung Kemenkes. Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi lalu mengungkapkan rumah sakit mana saja itu.

“Di Rumah Sakit M Jamil yang dilaporkan, kemudian di RS Muhammad Husein, RS Adam Malik bahkan di RSCM juga ada. Kemudian Hasan Sadikin (RSHS), Kariadi, Wahidin, hampir semua RS vertikal Kemenkes. Di mana memang RS ini wahana pendidikan dari sebagian besar PPDS,” ungkap Nadia saat dijumpai di DPR RI, Jakpus, Selasa (3/9).

Nadia menerangkan Kemenkes memiliki peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan perundungan yang terbit pada Juli 2023. Berpedoman pada itu sejumlah pihak bisa dijatuhkan sanksi, mulai dari pihak manajemen rumah sakit hingga tenaga pengajar atau senior yang mengetahui kasus tersebut namun tidak melaporkan.

“Sanksinya macam-macam, karena kita tahu bahwa perundungan ini mulai dari perundungan ringan sedang berat. Jadi sanksinya akan mengikuti itu, mulai dari teguran, kemudian penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat kalau dia ASN, pemutusan tadi kontrak kalau dia adalah dokter kontrak, ataupun kalau dia seorang ASN bisa dikeluarkan dari ASN-nya,” tutur Nadia.

Sementara jika dia adalah peserta pendidikan dokter spesialis atau mahasiswa, Nadia mengatakan, sanksinya pelaku akan dikembalikan ke fakultas kedokterannya untuk dilakukan pembinaan.

“Jadi dia mungkin harus tidak lagi melakukan pendidikan selama satu semester ataupun beberapa semester. Atau kita memberikan sanksi bahwa dia sama sekali tidak boleh melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal kita tersebut,” ujarnya.

Sanksi paling parah ialah pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR). “Bisa, sampai kalau memang sanksinya berat,” tuturnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button