Berita

Update Pilkada 2024: 43 Daerah Punya Calon Tunggal

Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

KPU merilis hasil pendaftaran calon kepala daerah 2024 yang dibuka sejak 27 sampai 29 Agustus. Dari hasil rekapitulasi KPU RI, sebanyak 43 daerah hanya ada satu pasangan calon.

KPU sebelumnya pada Jumat (30/8) mengumumkan 48 daerah yang terdapat pasangan tunggal.

Berikut rincian 43 daerah tersebut:

Provinsi:

Provinsi Papua Barat

Kabupaten/kota:

Aceh: 2 kabupaten: Aceh Utara, Aceh Tamiang

Sumatera Utara: 7 kabupaten: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Barat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Dharmasraya

Jambi: 1 kabupaten: Batanghari

Sumatera Selatan: 2 kabupaten: Ogan Ilir, Empat Lawang

Bengkulu: 1 kabupaten: Bengkulu Utara

Lampung: 3 kabupaten: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota: Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau: 1 kabupaten: Bintan

Jawa Barat: 1 kabupaten: Ciamis

Jawa Tengah: 3 kabupaten: Banyumas, Sukoharjo, Brebes

Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya

Kalimantan Barat: 1 kabupaten: Bengkayang

Kalimantan Selatan: 2 kabupaten: Tanah Bumbu, Balangan

Kalimantan Timur: 1 kota: Kota Samarinda

Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota: Malinau, Kota Tarakan

Sulawesi Utara: 1 kabupaten: Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan: 1 kabupaten: Maros

Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten: Muna Barat

Gorontalo: 1 kabupaten: Pohuwato

Sulawesi Barat: 1 kabupaten: Pasangkayu

Papua Barat: Manokwari, Kaimana

Pekerja menempelkan stiker ke kotak suara Pemilu 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Untuk mencegah terjadinya satu pasangan calon, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah yang baru terdaftar satu pasangan calon.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024.

Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.

“Mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran,” jelas Idham.

“Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya. Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button