DPRD Sulut Akui Banyak Perda ‘Ompong’, Ini Alasannya
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Careig Runtu.
MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengaku banyak Peraturan Daerah (Perda) yang ‘ompong’ alias sudah disahkan tapi tak diimplementasikan atau dilaksanakan dengan baik.
Hal ini disampaikan Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Careig Runtu. Dijelaskan Careig, hal tersebut disebabkan banyak Perda yang telah disahkan, tak langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan petunjuk teknisnya.
“Seharusnya setelah Perda disahkan, maka harus diikuti atau ditindaklanjuti dengan pembuatan Pergub sebagai petunjuk teknisnya. Namun, hingga kini ada beberapa Perda yang belum memiliki Pergub,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Beberapa Perda yang telah disepakati dan ditetapkan di antaranya Perda terkait Irigasi, Perda Pendidikan, Perda Disabilitas, dan Perda Kebudayaan.
Menurut Careig, hal ini sebenarnya tidak boleh hanya berhenti di pembuatan Perda saja, melainkan harus benar-benar diaplikasikan di lapangan dengan petunjuk teknis berupa Pergub.
“Jadi kami mohon kepada pemerintah untuk bisa segera menerbitkan Pergub, agar Perda yang sudah dibahas, diuji publik dan kemudian disahkan, benar-benar menjadi payung hukum di daerah,” ujar Careigh.
“Jangan sampai kita buat Perda yang banyak, tapi secara teknis tak bisa dilaksanakan karena tak ada Pergub itu,” ujarnya kembali.
manadobacirita