Berita

JPU Ungkap Ammar Zoni Pakai Kode Ikan dan Sayur Terkait Peredaran Narkoba

Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ada fakta baru diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni.

Menurut JPU, Ammar Zoni terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Bahkan, bersama terdakwa lainnya, Akri, Ammar punya sandi atau kode berupa ikan dan sayur, sebagai pengganti barang haram itu. Akri merupakan bandar narkoba.

JPU Azam Akhmad Akhsya mengatakan, mengenai sandi atau kode tersebut bisa dibuktikan dalam percakapan di WhatsApp antara Ammar dan Akri.

JPU telah mengkonfirmasi langsung kepada Akri mengenai sandi atau kode yang ia dan Ammar gunakan. Akri membenarkan bahwa ikan dan sayur jadi sandi atau kode untuk narkoba.

“Ikan dan sayur kami pertegas lagi kepada Akri, ‘maksudnya apa?’ Dia bilang, ‘maksudnya sabu’,” kata Azam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7).

Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa

Ammar Zoni Bantah Terlibat Peredaran Narkoba

Jika Akri sudah membenarkan, tindakan berbeda datang dari Ammar. Aktor berusia 31 tahun itu membantah ikan dan sayur merupakan sandi atau kode untuk narkoba.

Ammar mengatakan bahwa ia dan Akri berbisnis biji pala. Namun, menurut Azam, penggunaan sandi atau kode ikan dan sayur tidak masuk akal apabila dikaitkan dengan bisnis biji pala.

“Kan, katanya bisnis pala, tapi ngomongnya kok ikan dan sayur, itu logika sederhananya,” tutur Azam.

Selain itu, kata Azam, Akri baru saja keluar dari penjara. Tidak masuk akal jika Akri langsung memiliki bisnis pala.

“Logikanya Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang sudah punya bisnis pala, ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja dalam replik,” ucapnya.

Ammar Zoni dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Meskipun begitu, JPU menghormati hak Ammar untuk membela diri dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang terdakwa memiliki hak ingkar.

“Ya kita hormati juga ya, jadi sampai hari ini belum mengakui, toh penjahat-penjahat yang lain juga seperti itu kan,” ujar Azam.

JPU menuntut Ammar 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. JPU Khareza Muhammad Khaizar mengatakan Ammar masuk dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, kata Khareza, Ammar sudah menerima hasil penjualan barang haram itu. JPU juga melampirkan bukti transfer dan percakapan terkait penjualan narkoba.

“Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta, kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” kata Khareza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ammar melalui tim kuasa hukumnya membantah tudingan soal dirinya menjadi pemodal Akri. Hal ini mencuat setelah Ammar meminjamkan uang Rp 50 juta kepada Akri.

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengatakan kliennya meminjamkan uang tersebut kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.

“Terdakwa (Ammar) tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu,” kata Jon saat membacakan pleidoi dalam sidang perkara narkoba Ammar.

Ammar yang hadir secara online dalam sidang tersebut tampak menganggukkan kepala saat mendengar bantahan yang diutarakan kuasa hukumnya.

Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto

Ammar sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.

Penangkapan dilakukan di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Ammar dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau kedua Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button