Berita

Dua WN AS yang Pukul Pecalang Pakai Tongkat Besi Divonis 3 Bulan Penjara

Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Dua WN Amerika Serikat bernama Aabed Attia (27) dan Zeyad Ahmad Attia (30) divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/7) terkait kasus penganiayaan pecalang I Ketut Rai Arya Yasa (50). Korban dianiaya dengan tongkat besi hingga babak belur.

Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aabed Attia dan terdakwa Zeyad Ahmed Attia masing-masing 3 bulan penjara,” Majelis Hakim pimpinan I Putu Suyoga.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa emosi hingga meresahkan masyarakat sekitar.

Sedangkan, hal meringankan adalah para terdakwa mengakui, bersifat sopan, menyesal, berterus terang, kooperatif dalam persidangan.

Awal Mula Kasus Penganiayaan

Kasus ini bermula saat penghuni di Gang Kubu terganggu dengan suara musik keras dari vila tempat para pelaku menginap pada Senin (22/4) sekitar pukul 03.00 WITA. Penghuni tersebut mengajukan keluhan kepada satpam vila.

Satpam vila kemudian meminta bantuan pecalang untuk menegur penghuni vila yang menyetel musik dengan volume tinggi. Satpam dan korban kemudian mendatangi vila tersebut.

Korban meminta para pelaku untuk mengecilkan volume musik karena mengganggu warga dan turis lain yang sedang beristirahat. Setelah berbincang dengan pelaku, korban berpamitan.

Namun, saat menuju parkiran, salah satu pelaku memukul korban berkali-kali dengan tangan, sementara pelaku lainnya memukul korban dengan tongkat besi mengenai kepala dan paha kanan korban.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka robek di kepala, pipi kiri, dan paha kanan bengkak. Satpam kemudian melarikan korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button