Fakta Baru Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok di Pati
Mobil bewarna putih yang jadi sasaran amuk massa main hakim sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tak hanya dipukuli, Burhanis bahkan dilindas menggunakan sepeda motor.
Peristiwa ini bermula saat korban tewas Burhanis bersama ketiga temannya hendak mengambil mobil rental mereka yang hilang. Berdasarkan pelacakan GPS, mobil Honda Mobilio itu terparkir di halaman rumah tersangka AG di Sukolilo, Pati.
Berikut kumparan rangkum fakta baru terkait kasus tersebut.
Sempat Buat Laporan Kehilangan ke Polres Jaktim
Burhanis, ternyata sempat melaporkan kehilangan mobil ke Polres Jakarta Timur sebelum tewas dikeroyok. Laporan itu dilakukan pada Februari 2024.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengeklaim pihaknya sudah menyelidiki kasus itu. Namun, pihaknya tak mengetahui mobil itu dibawa ke Pati.
Dalam laporannya, Burhanis juga turut menyebut nama dari terlapor yang merupakan penyewa mobil. Namun, tak disebut secara rinci identitas dari terlapor.
“Menyebut nama terlapor,” kata dia.
Dilindas Pakai Motor
Jumpa pers kasus main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto: Polresta Pati
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengatakan masing-masing tersangka berinisial EN (51), PC (37) dan AG (35). Sementara saksi yang diperiksa sudah berjumlah 19 orang.
“Tersangka atas nama EN (51) warga Sukolilo, perannya mengejar dan mengadang mobil kemudian memukul dan menghajar korban. Tersangka PC (37) petani, warga Sukolilo perannya, mengadang memukul dan menginjak korban,” ujar Satake dalam jumpa pers di Polresta Pati, Senin (10/6).
Kemudian tersangka, AG yang juga membawa mobil Honda Mobillio milik Burhanis tega melindas korban menggunakan motor miliknya.
“Perannya melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada dan lengan kiri dan memukul korban,” jelas dia.
Akibat peristiwa itu, Burhanis tewas dan ketiga rekannya mengalami luka-luka dan masih dirawat di RS Soewondo Pati.
Terancam Penjara 12 Tahun
Tiga tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan bos rental di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
“(Dijerat) Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam jumpa pers di Polresta Pati, Senin (10/6).
Polisi Dalami soal Sukolilo Pati Sarang Penadah Mobil Bodong
Jumpa pers kasus main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto: Polresta Pati
Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, disebut-sebut sebagai sarang penadah motor dan mobil curian pasca-tragedi tewasnya bos rental mobil yang dihakimi massa.
Kepolisian merespons itu. Kepolisian menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.
“Daerah penadahan, itu kan karena ada informasi dan kita coba lakukan pendalaman. Sementara situasi biasa-biasa saja kalau penyampaian dari anggota itu. Kebetulan itu kan ada medsos, sebetulnya biasa saja, tapi ya akan kita dalami,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Senin (10/6).
Selain informasi tentang Sukolilo menjadi tempat penadah kendaraan curian, pihaknya juga akan mendalami adanya informasi yang menyebut bahwa korban tewas, Burhanis, merupakan pelaku kejahatan jual beli mobil bodong.
Isu ini mencuat usai curhatan seorang warganet diunggah di akun Instagram infokriminaljateng86. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Burhanis merupakan pelaku jual-beli kendaraan bodong.
Satake juga akan mengecek apakah ada laporan dari masyarakat terkait kasus penggelapan atau penadahan mobil yang berkaitan dengan daerah Sukolilo.
Polisi Ingatkan Main Hakim Sendiri Ada Pidananya
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama agar jangan main hakim sendiri, kalau ada kejadiannya yang mencurigakan agar disampaikan ke aparat sehingga bisa diambil langkah-langkah kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam jumpa pers di Polres Pati, Senin (10/6).
Satake mengingatkan, ada pidana yang bisa dikenakan bagi mereka yang main hakim sendiri.
“Karena bagaimanapun niat melakukan main hakim sendiri ada pasal tindak pidana. Jangan main hakim sendiri, bagi masyarakat yang terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindaklanjuti,” ujar dia.