Berita

Belasan Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Magang ke Hungaria Lapor ke Bareskrim

Ilustrasi magang. Foto: mojo cp/Shutterstock

Belasan mahasiswa dari sejumlah politeknik negeri diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Hungaria.

Salah satu korban yang berinisial AS melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/189/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2024.

Sekjen Perhimpunan Pelajar Indonesia sekaligus pendamping korban, Khansa Fadli Hutomo, mengungkapkan pelaporan ini dilakukan untuk mencegah hal serupa kembali terulang.

“Terlapornya inisial H yang merupakan petinggi PT M,” kata Khansa di Bareskrim Polri, Senin (10/6).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula para mahasiswa ditawari oleh PT M mengikuti program magang dengan iming-iming gaji besar. Mereka juga dijanjikan bakal mendapatkan gelar tambahan hingga asuransi.

Untuk meyakinkan para korban, PT M juga disebut telah membuat MoU dengan pihak kampus. Tercatat, ada 18 mahasiswa yang berasal dari Politeknik Negeri Batam, Politeknik Negeri Sriwijaya, dan Politeknik Negeri Kupang, diduga menjadi korban.

“Juga memang antara PT M terhadap kampus ini ada juga MoU, dan itu sudah kami serahkan ke polisi sebagai bukti,” ujar Khansa.

Ilustrasi mahasiswa ujian. Foto: exam student/Shutterstock

Khansa menyebut, para korban mengikuti program magang bodong di Hungaria ini sejak 2022. Hingga kini masih ada yang bertahan di sana.

“Ada yang masih stay, ada yang pulang, ada yang takut untuk memberi keterangan. Jadi mereka enggak ikut dengan kami untuk melaporkan hal ini,” ucapnya.

Sementara itu, AS yang merupakan salah satu korban bercerita dirinya sempat mengikuti program magang tersebut dan ditempatkan di salah satu perusahaan Hungaria yang bergerak di bidang pelayanan kelistrikan bernama Worknet KFT.

Setelah tiba di Hungaria, AS malahan dipaksa untuk menandatangani kontrak kerja secara sepihak. Di mana, kontrak tersebut tidak menyediakan hak seperti pemenuhan hak libur, jam kerja melebihi perjanjian kerja, hingga transparasi pembayaran gaji.

“Kontrak kerja jika tidak ditandatangani maka akan dipulangkan namun tanpa jaminan kepulangan. Take it or leave it,” ungkap AS.

Selama proses magang pun, AS mengaku malah dipekerjakan seperti buruh kasar. Dia diminta untuk menjadi signal flagman, hingga menggali tanah untuk aliran listrik.

Hingga akhirnya, pada 15 Januari 2023, AS dan peserta lainnya dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya magang.

“Kami peserta magang PT M dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan Worknet,” ungkap AS.

AS lantas mencoba meminta pertanggung jawaban kepada PT M selaku penyedia program magang. Namun, perusahaan itu malah menawarkan opsi melanjutkan magang di perusahaan lain dengan posisi yang tidak jelas.

Karena tawaran itu, AS pun meminta agar dipulangkan ke Indonesia karena menilai program magang yang diselenggarakan telah berjalan tidak sesuai.

“Nyatanya kami tidak diberikan jaminan kepulangan dengan alasan tidak memiliki uang untuk memulangkan sebagian dari kami yang memilih opsi pulang,” ungkap dia.

AS akhirnya memilih untuk kembali ke Indonesia menggunakan uang pribadinya dan melaporkan hal ini ke kepolisian.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button