Berita

OJK: 5 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lima perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 pada April 2024. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

“Pada posisi bulan April 2024, terdapat 5 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK), Agusman dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Mei 2024 secara virtual pada Senin (10/6).

Agusman mengatakan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.

“Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” ujarnya.

OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 486,35 triliun pada April 2024. Nilai tersebut tumbuh 10,82 persen secara tahunan atau Year on Year (YoY). Pertumbuhan ini cenderung melambat jika dibandingkan Maret 2024 yang tumbuh 12,17 persen YoY menjadi Rp 488,52 triliun.

Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,89 persen pada April 2024. Angka ini naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,70 persen.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button