Berita

Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Syihab menghadiri acara Istighostah Kubro di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (8/2) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Habib Rizieq Syihab bebas murni hari ini, Senin (10/6). Dia dinyatakan telah selesai menjalani hukuman di Bapas Klas I Jakarta Pusat.

“Betul [bebas murni hari ini],” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” tambah Eduar.

Habib Rizieq dapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada Rabu (20/7/2022). Sejak saat itu ia menjadi tahanan kota hingga dinyatakan bebas murni.

Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Habib Rizieq mendekam di penjara atas 3 perkara:

Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.

Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor.

Total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button