Stafsus Presiden Sebut Permintaan Jokowi Hadir di Sidang SYL Tak Relevan
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, angkat bicara mengenai permintaan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk menghadirkan Presiden Jokowi ke persidangannya. Menurut Dini, permintaan SYL tak relevan.
“Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden,” kata Dini dalam keterangannya, Sabtu (8/6).
Dini menegaskan, hubungan Presiden Jokowi dengan para menterinya adalah sebatas kerja menjalankan pemerintahan.
“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” sambung dia.
Pada Jumat (7/6) lalu kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menyebut kliennya meminta Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dihadirkan pada persidangannya dalam kapasitas saksi meringankan atau A de Charge. Ia mengaku sudah mengajukan permintaan lewat surat pada Jokowi.
“Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian, dan juga Pak JK [Jusuf Kalla] yang kami pikir, mereka, kan, kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL, kan, pembantu daripada Presiden,” kata Djamaluddin.
Djamaluddin mengatakan, pihaknya diberikan dua kali kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan. Dia berharap nama-nama yang disebutkan di atas bersedia memberikan kesaksian di persidangan, terutama Jokowi.
Dalam perkaranya, SYL bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono dan M. Hatta didakwa melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan. Nilai total yang diduga mereka peroleh dari pungli tersebut mencapai Rp 44,5 miliar.
Terungkap uang puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Mulai dari perjalanan ke luar negeri, umrah, hingga membeli barang mewah.