Berita

Kronologi 2 Aktivis Perempuan LBH Padang Diancam Hakim Akan Dibacok

LBH Padang. Foto: kumparan

Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah, dua aktivis perempuan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diduga diancam seorang hakim Pengadilan Negeri Padang bernama Basman. Insiden ini terjadi jelang sidang dimulai.

Basman dilaporkan ke Komisi Yudisial Sumatera Barat (Sumbar). Laporan tersebut sedang berproses dan akan dilakukan pemanggilan.

Berikut kronologi pengancaman yang dialami dua aktivis perempuan LBH Padang tersebut:

Desember 2023

Decthree Ranti Putri mengungkapkan ancaman yang didapatnya diduga karena Basman tidak terima dilaporkan ke KY Sumbar. Laporan pertama ke KY ini perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Basman.

“Sebelum terjadi pelanggaran bahwasanya hakim yang melakukan pengacaman ini dalam proses pelaporan di KY dalam dugaan pelanggaran kode etik terhadap perempuan berhadapan dengan hukum,” kata Ranti saat konferensi pers di kantor LBH Padang, Jumat (7/6).

Ranti yang saat itu mendampingi korban anak perempuan tersebut mengatakan dalam persidangan Basman memaki korban anak perempuan. Sehingga korban tidak bisa memberikan jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan.

“Korban kekerasan seksual, dimaki, dimarahi. Terus dilabeli, kamu kegatalen. Merendahkan harkat dan martabak perempuan. Juga kata-kata pertanyaan, korban menjawab tiba-tiba ‘kamu jawab yang ditanya saja’. Ini kan sangat mengintimidasi,” ujarnya.

“Sehingga korban tidak bisa memberikan keterangan semestinya. Setelah persidangan korban menangis. Dia korban harus dilindungi tapi malah dimaki-maki,” sesalnya.

Ranti mengatakan setelah kejadian itu, LBH Padang melakukan aksi unjuk rasa dan memberikan kartu merah ke Pengadilan Negeri Padang. Sesaat setelah aksi ini, baru Basman dilaporkan ke KY Sumbar.

“Setelah melakukan aksi, kami melakukan pelaporan ke KY,” ungkapnya.

Decthree Ranti Putri, aktivis perempuan di LBH Padang, menjadi korban pengancaman seorang Hakim PN Padang. Foto: kumparan

April 2024

Ranti menjelaskan laporan terhadap Basman ditindaklanjuti oleh KY. Pada April 2024, KY melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Basman.

“Tindakan pemeriksaan mendalami ini baru kemarin, mungkin karena tidak senang dilaporkan (maka tidak senang). Sudah mulai ditanya-tanya oleh orang, siapa itu pelapor dan kapan jadwal sidangnya, itu sudah ditanya-tanya juga,” ucap Ranti.

5 Juni 2024

Pukul 10.00 WIB

Ranti dan Anisa datang ke Pengadilan Negeri Padang untuk mendampingi dalam persidangan perkara kasus hubungan industrial. Saat itu, mereka menunggu di ruang tunggu tengah.

“Masih menunggu di ruang tengah belum ada jadwal dibuka persidangan sampai istirahat siang,” bebernya.

Pukul 14.00 WIB

Ranti dan Anisa kembali ke Pengadilan Negeri Padang setelah istirahat makan siang. Mereka lalu masuk ke ruang sidang candra. Keduanya sedang menunggu antrean sidang.

“Pada saat itu ada satu orang hakim yang baru selesai menggelar persidangan dengan hakim tunggal. Terus di sebelah hakim tunggal ada panitera yang akan menangani perkara aku. Nah, ketika sedang menunggu, duduk, sudah terlihat wajah hakim yang dimaksud, wajah hakim Basman ini,” katanya.

“Dia celengak-celenguk dari pintu belakang ke ruang sidang. Aku mulai waspada, mulai terasa tidak nyaman, aku pakai masker ketika itu. Dia balik ke belakang terus balik lagi ke depan saya,” tambahnya.

Ranti mengaku Basman datang ke hadapannya lalu langsung menyodorkan kamera handphone-nya. Kemudian memfoto dan mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Aku sempat bertanya, buat apa? Kenapa difoto dan segala macamnya. Ini buat pegangan buat saya jika nanti terjadi apa-apa. Katanya. Kamu lapor-lapor ke KY ya, itu katanya. Nanti kalau apa-apa di KY awas kamu. Terus setelah difoto dia masih celoteh terus. Dan beberapa kata-katanya yang memang mengancam tentang: kalau kamu laki-laki (sudah) saya ladiang (bacok) kamu,” jelas Ranti menirukan.

Ranti menjelaskan percakapan Basman yang melakukan ancaman ini direkam. Ia mengaku ketika itu tidak melawan.

“Aku tidak banyak melawan ketika itu, karena situasi juga. Aku sadar itu ruang pengadilan yang mesti dijaga marwahnya. Bukan tempat berdebat di luar pengadilan juga, dan aku memahami juga,” ujar dia.

Ranti mengatakan tindakan Basman ini sangat membuatnya takut saat ini. Apalagi ketika ingin pergi ke Pengadilan Negeri Padang untuk mendampingi suatu perkara.

“Apalagi ketika mendatangi PN Padang juga, bagaimana urusan bantuan hukum itu sangat terkendala buat saya. Apalagi hakim melakukan pengancaman sedang dalam pemeriksaan KY,” imbuhnya.

Atas insiden pengancaman tersebut, Basman dilaporkan untuk kedua kalinya ke KY Sumbar. Laporan sudah diterima dan dalam berproses.

6 Juni 2024

Pengacara LBH Padang, Adrisal, mengatakan selain laporan ke KY, Basman juga diadukan ke Polda Sumbar. Karena menurutnya, tindakan pengancaman ini tidak lagi berupa pelanggaran kode etik tapi sudah pidana.

“Kami juga sudah diskusikan terkait dengan permasalahan ini karena menyinggung seorang advokat, tentu harus ada peran organisasi. Kami sudah melaporkan juga ke Peradi, agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini,” kata dia.

Kata Pengadilan Negeri Padang

Ketua Pengadilan Negeri Padang, Syafrizal, mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan secara resmi dari hakim yang diadukan maupun aktivis LBH ini. Pihaknya akan menggali dan menduduki masalah perkara ini.

“Dalam pihak yang dilaporkan yakni Pak Basman, sore ini akan saya konfirmasi ke beliau, ditemui langsung biar jelas permasalahan,” kata Syafrizal dikonfirmasi kumparan.

Ia juga meminta kepada LBH Padang untuk dapat berdialog bersama, apabila memang ada anggota pihaknya yang melakukan tindakan yang kurang bagus.

“Saya harap LBH Padang kita dialog. Kalau memang anggota kami ada yang melakukan tindakan terpuji,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button