Berita

KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor, dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Rita Widyasari

Kendaraan mewah yang disita KPK, diduga terkait TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Foto: Dok. Istimewa

KPK menyita puluhan kendaraan dan miliaran uang dalam penggeledahan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang alias TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada rentang tanggal 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu (8/6).

Kendaraan mewah yang disita KPK, diduga terkait TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Foto: Dok. Istimewa

Tessa tak merinci kantor dan rumah tersebut. Namun salah satu adalah kediaman seorang pengusaha di Samarinda bernama Said Amin.

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” tambah Tessa.

Turut juga disita tanah dan atau bangunan di 6 lokasi serta uang miliaran dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Ada juga ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar,” pungkas Tessa.

Bupati Kukar Rita Widyasari di KPK Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Rita ditetapkan tersangka pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 2018. Keduanya diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Fee tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi aset atau barang.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu sudah menjerat keduanya sejak 2017.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Keduanya terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Nilai gratifikasi itu terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button