Polda Jabar: Kompolnas dan Komnas HAM Ikut Awasi Penyidikan Vina Cirebon
Suasana di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) pagi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polda Jabar membentuk tim pengawas penyidik untuk kasus Vina Cirebon. Tim ini dibentuk menindaklanjuti banyaknya informasi soal kasus tersebut di masyarakat.
Kasus Vina Cirebon ialah pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yang terjadi di Cirebon pada 2016. Kasus ini kembali ramai usai polisi menangkap, Pegi Setiawan, tersangka yang buron delapan tahun. Pegi membantah terlibat kasus itu.
“Dengan adanya fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial, maka Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, Dit Reskrimum (Pengawas Penyidik),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Jules mengatakan selain dari dalam Polda Jabar, penyidikan kasus ini juga diawasi oleh pihak eksternal. Ia meyakini kasus ini ditangani secara profesional, prosedural, dan proporsional.
“Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, di Polda Jabar pada Sabtu (2/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polda Jabar, lanjut Jules, juga berterima kasih untuk semua pihak yang telah memberikan saran terkait kasus pembunuhan tersebut.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tokoh dan para ahli atas saran dan masukan kepada kami dalam penanganan kasus Alm. Vina. Kami mohon doa semoga penanganan kasus ini segera tuntas,” tutur Jules.
Buka Hotline
Jules mengatakan Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007 untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut bila memiliki informasi soal pembunuhan tersebut.
“Mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan menginformasikan kepada kami untuk melengkapi informasi yang ada,” kata Jules.
Namun, Jules mengingatkan agar masyarakat menyampaikan informasi itu dengan identitas yang jelas. Serta informasinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggung jawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban,” tutur Jules.