Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu yang Perlu Dipahami Umat Muslim
Ilustrasi untuk Hukum Kurban Bagi Orang yang Mampu adalah. Sumber: Unsplash/Syed Aoun Abbas
Hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunah muakkadah. Kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan di Hari Raya Iduladha. Kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat.
Tidak semua orang mampu untuk menjalankan ibadah kurban. Oleh sebab itu, ibadah ini tidak termasuk ibadah wajib.
Hukum Kurban Bagi Orang yang Mampu adalah Sunah Muakkadah
Ilustrasi untuk Hukum Kurban Bagi Orang yang Mampu adalah. Sumber: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Kurban merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang sangat dianjurkan. Mengutip dari Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X, Zainuddin (2014:84), berkurban adalah menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunah muakkadah. Allah Swt. berfirman.
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS Al Kautsar ayat 1-3)
Rasulullah saw. juga telah mempertegas ayat Al-Qur’an tersebut. Rasulullah saw. bersabda.
Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda, “Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban dan dia tidak sudi berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” (HR Amad dan Ibnu Majah)
Keutamaan Berkurban
Ilustrasi untuk Hukum Kurban Bagi Orang yang Mampu adalah. Sumber: Unsplash/Daniel Quiceno
Kurban adalah ibadah sunah yang sangat dianjurkan. Ibadah ini memiliki banyak keutamaan yang penting untuk diketahui. Berikut beberapa di antaranya.
1. Menghilangkan Sifat-Sifat Buruk
Kurban dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah ini bisa menghilangkan sikap egois, serakah, dan individual dalam diri manusia. Dengan menjalankan kurban, seorang muslim hanya mengharapkan rida Allah Swt.
2. Sebagai Bentuk Ketaatan Kepada Allah Swt.
Kurban juga merupakan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. Kurban juga salah satu ibadah yang disukai Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda.
“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Baca juga: Hewan Kurban Apa Saja dan Syarat-syaratnya
Jadi, hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunah muakkadah. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk berkurban jika mampu. (KRIS)