Berita

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp 17 T di 2025: Untuk Stunting-Rumah Ibadah di IKN

Menteri Agama Gus Yaqut pimpin delegasi Amirul Hajj, Kamis (16/6/2022). Foto: Kemenag RI

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp17.542.505.686 atau Rp 17,5 triliun untuk tahun 2025.

“Besaran usulan tambahan pada Kementerian Agama pada pagu indikatif tahun 2025 adalah sebesar Rp17.542.505.686,” kata Yaqut dalam paparannya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6).

Usulan tambahan anggaran ini akan dialokasikan untuk beberapa pos, seperti belanja pegawai, bimbingan perkawinan untuk mencegah stunting hingga penyediaan sarana rumah ibadah di kawasan IKN.

Suasana salat id di Masjid Al-Ikhwan HPK, IKN pada Kamis (29/06/2023).
Foto: Dok. Istimewa

Berikut adalah rincian sebagaian tujuan penggunaan tambahan anggaran yang di paparkan Yaqut dalam raker:

Penambahan alokasi untuk 1.250.000 keluarga yang mendapatkan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah dalam upaya menurunkan angka stunting,

Peningkatan pelayanan haji dalam negeri,

Orientasi bagi PPPK.

Peningkatan kualitas layanan perkantoran di lingkungan Kementerian Agama.

Penambahan alokasi untuk rehabilitasi gedung kantor instansi vertikal Kementerian Agama dan kantor/unit pelaksana teknis di lingkungan

Kementerian Agama.

Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama.

Penyediaan sarana rumah ibadah di kawasan IKN.

“Tentu kami mengharapkan perhatian serta dukungan pimpinan Komisi VIII DPR RI yang terhormat atas rencana kerja Kementerian Agama berdasarkan pagu indikatif anggaran 2025,” kata Yaqut.

Perlu diketahui, pembahasan anggaran ini masihlah tahapan awal dari perumusan anggaran tahunan. Secara rinci, pembahasan anggaran ini akan dilakukan di Badan Anggaran DPR RI.

“Ini masih pendahuluan, selanjutnya menjadi tugas teman-teman di banggar di tingkat berikutnya,” kata Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button