Jokowi soal Keppres Pemindahan IKN: Bisa Saya yang Teken, Bisa Prabowo
Presiden Jokowi saat groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden Foto: Vico – Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengatakan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur, masih belum rampung.
“Belum, belum,” kata Jokowi kepada wartawan di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6).
Jokowi tidak menjelaskan secara rinci kapan Keppres tersebut akan terbit. Dia mengatakan, Keppres itu bisa saja diteken oleh presiden baru hasil Pilpres 2024, Prabowo Subianto.
“Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” ucapnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan, DKI Jakarta Sampai saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Presiden Jokowi saat groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden Foto: Vico – Biro Pers Sekretariat Presiden
Dia menegaskan, ketentuan untuk peralihan ibu kota dari Jakarta ke IKN diatur dalam undang-undang IKN pasal 39.
“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Terkait dengan penerbitan keppres pemindahan ibu kota, Dini menjelaskan hal tersebut adalah sepenuhnya kewenangan presiden.
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” ujarnya.