Berita

Dewas KPK: Pimpinan KPK Sering Ulur Waktu Bila Diperiksa Etik

Tiga pimpinan KPK hadiri konpers update kelembagaan, Senin (27/11/2023). Foto: Hedi/kumparan

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kesulitan dan kendala dalam memproses etik yang melibatkan pimpinan KPK. Salah satunya karena pimpinan disebut sering mengulur waktu bila dipanggil atau akan diperiksa Dewas.

“Kemudian juga di dalam etik, itu ada satu resistensi dari pimpinan KPK, apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran kode etik ini, pemanggilan untuk kami dengar keterangannya, sulit sekali kami peroleh, dan selalu diulur-ulur waktunya karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan,” kata Tumpak saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (05/6).

Tak hanya itu, pimpinan KPK juga terkesan memandang sepele putusan-putusan yang ditetapkan Dewas. Dalihnya, karena ketetapan Dewas tidak tercatat di Kemenkumham.

“Juga pernyataan-pernyataan pimpinan di dalam rapat-rapat tertentu dengan Deputi dengan Direktur yang mengatakan, seolah-olah apa yang telah diputuskan Dewas adalah, ya, tidak sah, sehingga menimbulkan persepsi yang negatif terhadap Dewan Pengawas,” ungkap Dewas.

Tumpak menceritakan bahwa peraturan mengenai kode etik dan perilaku yang ditetapkan Dewas dinilai oleh pimpinan KPK sebagai aturan yang tidak sah.

“Kenapa? Karena tidak didaftarkan, tidak diundangkan di Menkumham, tidak dimuat dalam berita negara, padahal sebelum kami menetapkan peraturan itu terlebih dahulu kami berkonsultasi kepada Menteri Hukum dan HAM karena ini adalah aturan internal, tidak perlu didaftarkan ke Kemenkumham,” kata Tumpak.

“Nah, itu sudah kita sudah jelaskan juga, tetapi kelihatannya, ya, dia tidak tahu ya,” imbuh Tumpak.

Sisi lain, Tumpak mengaku mendengarkan komentar-komentar negatif dari pimpinan KPK. Tetapi tak pernah disampaikan langsung ke Dewas.

“Kemudian pandangan-pandangan yang negatif dari pimpinan juga dalam rapat-rapat internal dengan struktural memberikan komentar-komentar yang negatif tentang Dewan Pengawas tetapi tidak pernah menyampaikan itu secara langsung kepada Dewan Pengawas, baik di dalam pertemuan formal maupun yang tidak formal,” pungkas Tumpak.

Tindakan mengulur waktu saat diproses etik hampir dilakukan semua pimpinan periode 2019-2024 yang pernah disidang di Dewas. Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang dietik karena diduga terima gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika, sempat tak memenuhi panggilan sidang sidang. Dalihnya, sedang menjalankan tugas.

Namun, ketika hadir, Lili sudah membawa surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK. Alhasil Dewas KPK berlanjut menyidangkan Lili Pintauli.

Firli Bahuri yang beberapa kali diperiksa secara etik juga demikian. Dia pernah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa tapi tak pernah langsung datang. Dia selalu minta pemeriksaannya diundur.

Terakhir, Nurul Ghufron pun begitu. Ia tercatat dua kali tak hadir dalam sidang pemeriksaan etik. Belakangan, Dewas KPK batal membacakan vonis kepada Ghufron karena muncul putusan sela PTUN Jakarta.

Pimpinan KPK belum berkomentar mengenai pernyataan Dewas KPK tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button