
Platkuning.com, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pemerintah DKI sedang menggarap masa depan Jakarta setelah ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Menurut dia, para ahli atas permintaan Gubernur Anies Baswedan akan dilibatkan dalam penyiapan fungsi tersebut di Jakarta. “Gubernur kemudian meminta keterlibatan para ahli untuk dirumuskan bersama dengan partisipasi masyarakat, idealnya DKI Jakarta seperti apa,” katanya di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022. Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU atau RUU tentang Ibu Kota Negara. Pengesahan ini dilakukan pada sidang paripurna DPR RI ke-13 untuk sidang ketiga tahun sidang 2021-2022.
Riza mengatakan relokasi ibu kota negara itu bertujuan untuk mencapai pemerataan, mengurangi kemacetan dan mencegah keruntuhan lahan Jakarta yang terus-menerus. Ia optimistis setelah ibu kota pindah, Jakarta akan menjadi pusat ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, DKI Jakarta masih merupakan tempat yang nyaman….
“Kami yakin DKI Jakarta masih menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali untuk bekerja, sekolah, bermain dan sebagainya,” ujarnya. Dikutip dari Bab I Seni. 1 RUU tentang IKN, ibukota negara disebut Nusantara dan selanjutnya disebut IKN Nusantara. IKN Nusantara akan menjalankan fungsi satuan khusus pemerintah daerah di tingkat provinsi.
IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintah pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nusantara yang dimaksud dalam proyek ini adalah pemerintah daerah khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam IKN Nusantara. Pemerintah daerah ini selanjutnya disebut Kantor IKN Nusantara.
Susunan pemerintahan diurus oleh Kepala Badan Permodalan Nusantara dan Wakil Kepala Badan Permodalan Nusantara. Mereka diangkat, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam Bab III, Art. 9.
Pasal 10 mengatur bahwa Ketua Otorita IKN Nusantara dan Wakil Ketua Otorita IKN Nusantara menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan kemudian dapat diangkat dan diangkat kembali pada masa jabatan yang sama. Batas wilayah IKN di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Loa Kulu, Loa Janan dan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelah baratnya Ibu Kota Negara berbatas dengan Kecamatan Loa Kulu Kab Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara serta sebelah timurnya berbatas dengan Selat Makassar.