Politik

Dideportasi Dari Malaysia, Dua Warga Aceh Dipulangkan Besok

Jakarta – Dua warga Aceh, Halimatun Sakdiah, 39 tahun (asal Pidie Jaya) dan Anwar, 47 tahun (asal Pidie) yang dideportasi dari Malaysia, akan dipulangkan ke Aceh, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Keduanya sudah sampai di Jakarta, sejak 28 Juli 2021 lalu. Saat ini mereka tengah menjalani karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, dan akan selesai dikarantina pada 4 Agustus 2021.

Dalam hal ini, Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), sudah melakukan kunjungan ke Wisma Atlet, untuk memastikan keberadaan keduanya.

“Namun mereka tidak punya biaya dan minta dibantu oleh Pemerintah Aceh untuk dipulangkan ke kampung mereka masing-masing,” kata Kepala BPPA Almuniza Kamal, dalam siaran pers yang disampaikan melalui Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Jumat, 6 Agustus 2021.

Kemudian kata Almuniza, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Aceh, maka diputuskan pemulangan dua warga Aceh ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten masing-masing.

“Mereka akan dipulangkan pada Sabtu, 7 Agustus 2021, melalui Bandara Soekarno-Hatta, pukul 11.40 WIB, dengan menggunakan pesawat Lion Air,” katanya.

Setibanya nanti di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, keduanya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

“Halimatun Sakdiah dipulangkan ke Desa Peurade, Panteraja, Pidie Jaya, dan Anwar akan dipulangkan ke Kampung Jeumpa, Sakti, Pidie,” kata Almuniza.

Ia menambahkan, tim BPPA memperoleh informasi keberadaan kedua warga Aceh itu di karantina di Wisma Atlet Kemayoran, pada Sabtu, 31 Juni lalu.

“Kemudian pada Minggu pagi, 1 Agustus 2021, Tim BPPA bergerak cepat untuk melakukan pendataan. Dan pada malam hari itu, keputusan pemulangan ke Aceh dilakukan pemkabnya masing-masing,” ujarnya.

Almuniza menambahkan, untuk warga Pidie Jaya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekda dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi. Sementara, untuk warga Pidie, BPPA menghubungi Sekda Pidie.

“Setelah kita jelaskan, kedua Pemkab tersebut menyetujui untuk memulangkan warganya. Kita hanya memfasilitasi,” kata Almuniza.

Untuk saat ini, tambah Almuniza kedua warga Aceh tersebut telah diserahterimakan dari Plh UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Zuni Arfifianto ke BPPA dan disaksikan Ketua Badan Musyawarah Pidie Jaya (Bamus Pijay) Ir. H. Saiful Bahri, Sekjen, Afifuddin M. Kes, dan Koordinator Bidang Sosial, H. Bachtiar Jalil S.H

“Dari BP2MI, Tim BPPA dan juga Bamus Pijay, membawa kedua warga Aceh tersebut untuk terlebih dulu diinapkan di Rumah Singgah BPPA di Cipinang, Jakarta Timur, sebelum kemudian diberangkatkan pada Sabtu,” jelas dia.

Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi mengatakan, sesampai di Bandara Sultan Iskandar Muda, pihaknya nanti akan menjemput warga dan mengantar langsung ke rumah. “Akan kita jemput dan antar ke rumah,” ujar dia.

Sementara, dua warga yang dideportasi tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh, terutama BPPA dan Bamus Pijay yang telah mengurus segala keperluan selama dikarantina hingga diserahkan oleh BP2MI ke BPPA. “Terima kasih tak terhingga kepada semua pihak yang telah mengurus kepulangan kami,” kata dia.

The post Dideportasi Dari Malaysia, Dua Warga Aceh Dipulangkan Besok appeared first on BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMERINTAH ACEH.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button