Politik

Jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh: Mu Telah Dikeluarkan dari Pegawai Dinas Pendidikan Dayah

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri, mengklarifikasi pemberitaan beberapa media, yang menuliskan terkait penangkapan salah satu pegawai kontrak di salah satu SKPA, akibat merampas dompet salah satu Ibu Rumah Tangga di Gampong Lam Ara, Banda Raya.

Zahrol mengonfirmasi bahwa tenaga kontrak berinisial Mu (32) itu adalah salah seorang cleaning servis di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

“Saat ini kepada yang bersangkutan sudah dikeluarkan SK pemberhentian,” kata Zahrol dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu 18 Juli 2021.

Surat pemberhentian Mu diteken langsung Zahrol Fajri. Surat pemberhentian dengan nomor Peg.826/366/2021 perihal pemberhentian dengan tidak hormat itu, dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Disiplin yang berlaku di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Zahrol menyesalkan sikap tersangka. Apa yang dilakukannya itu, sama sekali tidak mencerminkan pribadi pegawai Dinas Pendidikan Dayah. Ia melepaskan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani oleh polisi. []

The post Jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh: Mu Telah Dikeluarkan dari Pegawai Dinas Pendidikan Dayah appeared first on BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMERINTAH ACEH.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
81726