DPO Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur Aceh Ditangkap
MEUREUDU – Setelah lima bulan dua puluh dua hari dinyatakan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas nama Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, Rabu (24/03/2021) sekira pukul 09.45 WIB, berhasil diciduk oleh Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dibackup oleh personil Polres Pidie Jaya.
Penangkapan itu sendiri sempat diwarnai dengan rentetan tembakan peringatan, karena Riki Akbar masih berusaha melarikan diri, saat akan diamankan petugas.
Informasi penangkapan pelaku disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada awak media, Rabu (24/3) sore. Menurut Munawal, pelaku ditangkap pada Rabu (24/3) sekitar pukul 09.45 WIB di jalan lintas Trienggadeng – Meureudu tepatnya di rumah orang tua terdakwa di Gampoeng Meue.
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya adalah terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melalui video yang disebar ke media sosial. Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi COVID-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya pada 4 Oktober 2020. Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar COVID-19.
Saat ini terdakwa disebut telah diamankan di ruang tahanan Kejari Pidie Jaya, dan selanjutnya akan segera akan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Sigli, sebelum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu untuk disidangkan.
The post DPO Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur Aceh Ditangkap appeared first on BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMERINTAH ACEH.